my admin
Jumat, 23 Maret 2012
Dua Kasus Tipikor Tunggu Kesimpulan
SAMPIT - Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani
Kejaksaan Negeri Sampit tinggal menunggu kesimpulan. Kasus tersebut
yakni, pelaksanaan pekerjaan tahap tiga Pasar Parenggean di Dinas PU
Kotim, dan mafia pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Pertambangan
Kotim yang tidak disetor ke daerah.
"Kita tinggal membuat kesimpulan tahap penyelidikan, apakah memenuhi
syrata atau tidak," kata Kajari Sampit Nanang Ibrahim Soleh SH melalui
Kasi Intel Wagiman SH, Rabu (21/3).
Sebagai informasi, Kejari Sampit sudah membentuk tim untuk mengusut
dugaan pungutan Distamben Kotim yang tidak disetor ke kasa daerah, sejak
tahun 2008 hingga sekarang. Menurut hasil pemeriksaan laporan keuangan
Pemkab Kotim tahun 2009-2010, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Kalteng.
Pejabat yang diduga bertanggungjawab adalah kadistamben, lantaran kurang
cermat dalam pengendalian penerimaan dari perusahaan pertambangan.
Serta PPK distamben yang diduga lalai dalam mengelola dan melaporkan
penerimaan daerah. Untuk kasus ini, pihak yang berkaitan telah dimintai
keterangan oleh jaksa. Demikian juga untuk kasus Pasar Parenggean,
Kejari Sampit sudah meminta keterangan Kadis PU Kotim.
Sementara untuk dugaan penyimpangan bantuan korban banjir tahun
2009/2010 di Setda Pemkab Kotim yang diduga merugikan keuangan negara
sebesar Rp891.075.000, hingga kemarin sejumlah pihak yang dipanggil ada
tidak hadir. Seperti beberapa kades di Kecamatan Antang Kalang dan Bukit
Santuai.
Selain memeriksa kades, kejaksaan meminta keterangan Camat Mentaya Hulu,
Parenggean, Antang Kalang, Cempaga Hulu dan Cempaga. "Kita sudah
panggil semuanya, namun tidak datang," pungkas Wagiman. (cah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar