Jumat, 23 Maret 2012

Dua Kasus Tipikor Tunggu Kesimpulan

SAMPIT - Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Sampit tinggal menunggu kesimpulan. Kasus tersebut yakni, pelaksanaan pekerjaan tahap tiga Pasar Parenggean di Dinas PU Kotim, dan mafia pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Pertambangan Kotim yang tidak disetor ke daerah. "Kita tinggal membuat kesimpulan tahap penyelidikan, apakah memenuhi syrata atau tidak," kata Kajari Sampit Nanang Ibrahim Soleh SH melalui Kasi Intel Wagiman SH, Rabu (21/3). Sebagai informasi, Kejari Sampit sudah membentuk tim untuk mengusut dugaan pungutan Distamben Kotim yang tidak disetor ke kasa daerah, sejak tahun 2008 hingga sekarang. Menurut hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kotim tahun 2009-2010, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng. Pejabat yang diduga bertanggungjawab adalah kadistamben, lantaran kurang cermat dalam pengendalian penerimaan dari perusahaan pertambangan. Serta PPK distamben yang diduga lalai dalam mengelola dan melaporkan penerimaan daerah. Untuk kasus ini, pihak yang berkaitan telah dimintai keterangan oleh jaksa. Demikian juga untuk kasus Pasar Parenggean, Kejari Sampit sudah meminta keterangan Kadis PU Kotim. Sementara untuk dugaan penyimpangan bantuan korban banjir tahun 2009/2010 di Setda Pemkab Kotim yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp891.075.000, hingga kemarin sejumlah pihak yang dipanggil ada tidak hadir. Seperti beberapa kades di Kecamatan Antang Kalang dan Bukit Santuai. Selain memeriksa kades, kejaksaan meminta keterangan Camat Mentaya Hulu, Parenggean, Antang Kalang, Cempaga Hulu dan Cempaga. "Kita sudah panggil semuanya, namun tidak datang," pungkas Wagiman. (cah)

Tidak ada komentar: