Jumat, 23 Maret 2012

Desak Muskab KNPI Segera Digelar

SAMPIT - Hingga saat ini, pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kotim belum juga digelar. Beberapa agenda yang sempat dijadwalkan, akhirnya tertunda. Sebab itu, beberapa kalangan mendesak agar Muskab KNPI ini secepatnya dilaksanakan. "Kita minta agar Muskab KNPI ini segera dilaksanakan untuk memilih pengurus baru, dan kegiatan ini jangan ditunda-tunda lagi. Kepengurusan dan panitia seharusnya segera mengagendakannya kembali," tegas Audi Valent, dari perwakilan LSM di Kotim, kemarin. Mengenai figur pemimpin KNPI Kotim ke depan, Audi juga memiliki kriteria dan pandangan sendiri. Menurutnya, pemimpin KNPI yang akan datang adalah mereka yang profesional dan mandiri, serta mampu mengayomi dan bisa mengakomodir kegiatan Organisasi Kepemudaan (OKP). Disampaikan pria yang terkenal cukup kritis terhadap persoalan daerah di Kotim ini, hendaknya sosok atau figur ketua KNPI ke depan adalah orang-orang yang memang memiliki kapasitas dan tidak banyak terikat terutama oleh aturan birokrasi. "Saya pribadi tidak setuju jika seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pemimpin organisasi kepemudaan. Apa sebabnya, karena kita tahu PNS sudah memiliki tugas dari negara dan pemerintah. Jadi apabila terlalu fokus mengurus organisasi, maka kita khawatir nantinya akan mengganggu tugas pokoknya," tandasnya. (arb) 
kritik dan saran

Tahun 2011, Terdapat 10 Penderita HIV/AIDS

SAMPIT - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat, sepanjang tahun 2011lalu sedikitnya ada 10 orang penderita yang terjangkit Human Immunodeficiency Virus (HIV)/ Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Drs Asyikin Arpan mengatakan, di Kabupaten Kotim ini penularan penyakit yang mematikan ini cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, pada tahun 2012 ini saja sudah ada 1 orang yang sudah positif terjangkit HIV/AIDS. Hal ini dimungkinkan bisa bertambah karena penyakit ini bisa menular. Disampaikan mantan Kadis Kesbangpol dan Linmas Kotim ini, virus HIV ini bisa menurunkan kekebalan tubuh manusia, yang ditemukan didalam cairan tubuh, seperti darah. Sedangkan AIDS ini merupakan kumpulan segala penyakit yang disebabkan oleh infeksi HIV. Penyakit seperti ini tidak tampak kelihatan pada seorang diri manusia. "Orang yang terjangkit HIV ini kondisi tubuhnya masih sehat. Tetapi kalau sudah fase 5-10 tahun, penyakit ini sudah bisa menularkan keorang lain. Baik itu laki-laki maupun perempuan. Sepanjang dia tidak melakukan pemeriksaan, maka ia tidak mengetahui bahwa dirinya terjangkit penyakit HIV/AIDS. Kalau sudah memasuki fase AIDS, maka penyakit itu semakin parah," terangnya kepada Kalteng Pos, Rabu (21/3) kemarin. Ada beberapa indikasi orang terjangkit penyakit HIV/AIDS, lanjut Arpan, diantaranya melalui pemakaian jarum suntik secara bergantian yang sudah tercemar virus HIV. Kemudian lewat cairan kemaluan yang sudah terjangkit virus HIV. Selain itu oarng yang berisiko tinggi, diantaranya adalah yang suka melakukan seks bebas. Ditambahkan oleh Asyikin Arpan, untuk mencegah dampak penularan penyakit HIV/AIDS ini, KPA Kotim selalu rutin melaksanakan sosialisasi dalam program tiga bulan sekali kepada kelompok sebaya. Baik pelajar dan mahasiswa serta para Pekerja Seks Komersial (PSK). "Dengan selalu diadakan sosialisasi ini, diharapkan kepada mereka bisa memahami secara seksama dampak dan bahayanya jika melakukan pergaulan bebas yang menjurus ke arah seks bebas, bagi kelompok sebaya pelajar dan mahasiswa serta kepada para PSK. Sehingga mereka juga mampu diharapakan bisa memberika informasi dan konseling kepada kelompok sebayanya," tambahnya. (ren)

Lima Warga Pundu Ditahan

AMPIT - Kejaksaan Negeri Sampit menahan lima tersangka membawa senjata tajam, pelimpahan dari penyidikan Polda Kalteng. Kelima tersangka itu, Ondol (43), Hidayat alias Iyat (28), Ardiansyah alias Dian (35), Kaspul Anwar (37) dan Sia (49). Kelimanya warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdinand M Sirait SH sejak pekan lalu. Para tersangka sempat ditangguhkan ketika masa penyidikan. Tindak pidana membawa senjata tajam dilakukan tersangka pada 20 November 2011 lalu. Kala itu, kelima warga ini mendatangi sebuah perusahaan dengan membawa senjata tajam berbagai jenis. Lima warga tersebut diduga mengusir karyawan perusahaan sawit, sehingga karyawan mengadukan perbuatan ke Polda Kalteng. Setelah mendapat laporan petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima identitas warga. Kelimanya ditetapkan tersangka melanggar UU Darurat. Jadwal persidangan kelimanya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Sampit. Kasi Pidum Kejari Sampit, Ferdinand M Sirait SH membenarkan adanya lima tersangka membawa yang dilimpahkan dari Kejati Kalteng. Namun, Kejari Sampit menangani setelah adanya penyerahan dari Polda Kalteng ke Kejati Kalteng. (cah)

Pistol Polisi Dibeli PNS P.Raya

SAMPIT - Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver anggota Polres Kotim yang hilang, ternyata dibeli PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya. Karenanya, oknum PNS berinisial IS ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan polisi. Namun, tersangka IS belum dimintai keterangan lantaran minta didampingi pengacara. "Surat pemberitahuan penahanan kita sampaikan ke keluarga," kata Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi SIK, Rabu (21/3). Dengan ditahannya pria umur 33 tahun itu, menambah daftar tersangka, yang sebelumnya ditetapkan Polres Kotim, yakni Syahminan (31), Rudiansyah (35), Muhammad Adi (22), dan Ahmad (25). PNS berinisial IS ini tinggal di bilangan Sapan Kota Palangka Raya. Wahyu menjelaskan, tersangka ditangkap di Palangka Raya, Senin (19/3) lalu. Dari tangan tersangka juga senpi ditemukan dengan peluru yang lengkap, dengan rincian lima butir peluru tajam dan sebuah peluru karet. Dan pada keesokan harinya Selasa, (20/3) ditetapkan sebagai tersangka. Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan belum bersedia memberi keterangan kepada penyidik dengan alasan menunggu pengacaranya. "Rencananya hari ini (kemarin) penasehat hukumnya datang. Tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan," jelas Wahyu. Kasus penjualan senpi ini terungkap dari keterangan seorang saksi berinisial M, yang berperan sebagai perantara penjual senpi dari kawanan pencuri. Dari keterangan M inilah diketahui senpi itu berada di tangan IS. Modusnya, tersangka memesan senpi melalui M via telpon yang kemudian diminta mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta ke rekening M. Setelah transaksi selesai dan diberi gambaran (senpi), tersangka mengambil senpinya di tangan M pada Sabtu (17/3). Awalnya, baik M ataupun tersangka IS tidak mengetahui apabila senpi itu adalah hasil curian. Komplotan Rudi Cs mengaku mendapatkan senpi dari seorang awak kapal. Saksi M menyebutkan tersangka IS ingin membeli senpi untuk koleksi. Tapi ini belum disimpulkan polisi karena tersangka IS belum mau memberikan keterangan. (cah)

Dua Kasus Tipikor Tunggu Kesimpulan

SAMPIT - Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri Sampit tinggal menunggu kesimpulan. Kasus tersebut yakni, pelaksanaan pekerjaan tahap tiga Pasar Parenggean di Dinas PU Kotim, dan mafia pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Pertambangan Kotim yang tidak disetor ke daerah. "Kita tinggal membuat kesimpulan tahap penyelidikan, apakah memenuhi syrata atau tidak," kata Kajari Sampit Nanang Ibrahim Soleh SH melalui Kasi Intel Wagiman SH, Rabu (21/3). Sebagai informasi, Kejari Sampit sudah membentuk tim untuk mengusut dugaan pungutan Distamben Kotim yang tidak disetor ke kasa daerah, sejak tahun 2008 hingga sekarang. Menurut hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kotim tahun 2009-2010, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng. Pejabat yang diduga bertanggungjawab adalah kadistamben, lantaran kurang cermat dalam pengendalian penerimaan dari perusahaan pertambangan. Serta PPK distamben yang diduga lalai dalam mengelola dan melaporkan penerimaan daerah. Untuk kasus ini, pihak yang berkaitan telah dimintai keterangan oleh jaksa. Demikian juga untuk kasus Pasar Parenggean, Kejari Sampit sudah meminta keterangan Kadis PU Kotim. Sementara untuk dugaan penyimpangan bantuan korban banjir tahun 2009/2010 di Setda Pemkab Kotim yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp891.075.000, hingga kemarin sejumlah pihak yang dipanggil ada tidak hadir. Seperti beberapa kades di Kecamatan Antang Kalang dan Bukit Santuai. Selain memeriksa kades, kejaksaan meminta keterangan Camat Mentaya Hulu, Parenggean, Antang Kalang, Cempaga Hulu dan Cempaga. "Kita sudah panggil semuanya, namun tidak datang," pungkas Wagiman. (cah)

OLAHRAGA

Empat Kemenangan Beruntun
Coret Lima Pemain, Masuk Kiper Timnas U-21
Seperti Jordan
KONI Verifikasi Hasil KLB KPSI
Rp 200 Juta buat Juara All England
Empat Kemenangan Beruntun 
Rp 200 Juta buat Juara All England