SAMPIT - Hingga saat ini, pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab)
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kotim belum juga digelar.
Beberapa agenda yang sempat dijadwalkan, akhirnya tertunda. Sebab itu,
beberapa kalangan mendesak agar Muskab KNPI ini secepatnya dilaksanakan.
"Kita minta agar Muskab KNPI ini segera dilaksanakan untuk memilih
pengurus baru, dan kegiatan ini jangan ditunda-tunda lagi. Kepengurusan
dan panitia seharusnya segera mengagendakannya kembali," tegas Audi
Valent, dari perwakilan LSM di Kotim, kemarin.
Mengenai figur pemimpin KNPI Kotim ke depan, Audi juga memiliki kriteria
dan pandangan sendiri. Menurutnya, pemimpin KNPI yang akan datang
adalah mereka yang profesional dan mandiri, serta mampu mengayomi dan
bisa mengakomodir kegiatan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Disampaikan pria yang terkenal cukup kritis terhadap persoalan daerah
di Kotim ini, hendaknya sosok atau figur ketua KNPI ke depan adalah
orang-orang yang memang memiliki kapasitas dan tidak banyak terikat
terutama oleh aturan birokrasi.
"Saya pribadi tidak setuju jika seperti halnya Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang menjadi pemimpin organisasi kepemudaan. Apa sebabnya, karena
kita tahu PNS sudah memiliki tugas dari negara dan pemerintah. Jadi
apabila terlalu fokus mengurus organisasi, maka kita khawatir nantinya
akan mengganggu tugas pokoknya," tandasnya. (arb)
kritik dan saran
my admin
Jumat, 23 Maret 2012
Tahun 2011, Terdapat 10 Penderita HIV/AIDS
SAMPIT - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Kotawaringin Timur
mencatat, sepanjang tahun 2011lalu sedikitnya ada 10 orang
penderita yang terjangkit Human Immunodeficiency Virus (HIV)/ Acquired
Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Drs Asyikin Arpan mengatakan, di Kabupaten Kotim ini penularan
penyakit yang mematikan ini cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, pada
tahun 2012 ini saja sudah ada 1 orang yang sudah positif terjangkit
HIV/AIDS. Hal ini dimungkinkan bisa bertambah karena penyakit ini bisa
menular.
Disampaikan mantan Kadis Kesbangpol dan Linmas Kotim ini, virus HIV ini
bisa menurunkan kekebalan tubuh manusia, yang ditemukan didalam cairan
tubuh, seperti darah. Sedangkan AIDS ini merupakan kumpulan segala
penyakit yang disebabkan oleh infeksi HIV. Penyakit seperti ini tidak
tampak kelihatan pada seorang diri manusia.
"Orang yang terjangkit HIV ini kondisi tubuhnya masih sehat. Tetapi
kalau sudah fase 5-10 tahun, penyakit ini sudah bisa menularkan keorang
lain. Baik itu laki-laki maupun perempuan. Sepanjang dia tidak melakukan
pemeriksaan, maka ia tidak mengetahui bahwa dirinya terjangkit penyakit
HIV/AIDS. Kalau sudah memasuki fase AIDS, maka penyakit itu semakin
parah," terangnya kepada Kalteng Pos, Rabu (21/3) kemarin.
Ada beberapa indikasi orang terjangkit penyakit HIV/AIDS, lanjut Arpan,
diantaranya melalui pemakaian jarum suntik secara bergantian yang sudah
tercemar virus HIV. Kemudian lewat cairan kemaluan yang sudah
terjangkit virus HIV. Selain itu oarng yang berisiko tinggi, diantaranya
adalah yang suka melakukan seks bebas.
Ditambahkan oleh Asyikin Arpan, untuk mencegah dampak penularan penyakit
HIV/AIDS ini, KPA Kotim selalu rutin melaksanakan sosialisasi dalam
program tiga bulan sekali kepada kelompok sebaya. Baik pelajar dan
mahasiswa serta para Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Dengan selalu diadakan sosialisasi ini, diharapkan kepada mereka bisa
memahami secara seksama dampak dan bahayanya jika melakukan pergaulan
bebas yang menjurus ke arah seks bebas, bagi kelompok sebaya pelajar dan
mahasiswa serta kepada para PSK. Sehingga mereka juga mampu diharapakan
bisa memberika informasi dan konseling kepada kelompok sebayanya,"
tambahnya. (ren)
Lima Warga Pundu Ditahan
AMPIT - Kejaksaan Negeri Sampit menahan lima tersangka membawa senjata
tajam, pelimpahan dari penyidikan Polda Kalteng. Kelima tersangka itu,
Ondol (43), Hidayat alias Iyat (28), Ardiansyah alias Dian (35), Kaspul
Anwar (37) dan Sia (49). Kelimanya warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga
Hulu, Kotim.
Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdinand M Sirait SH
sejak pekan lalu. Para tersangka sempat ditangguhkan ketika masa
penyidikan. Tindak pidana membawa senjata tajam dilakukan tersangka pada
20 November 2011 lalu. Kala itu, kelima warga ini mendatangi sebuah
perusahaan dengan membawa senjata tajam berbagai jenis.
Lima warga tersebut diduga mengusir karyawan perusahaan sawit, sehingga
karyawan mengadukan perbuatan ke Polda Kalteng. Setelah mendapat laporan
petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima
identitas warga. Kelimanya ditetapkan tersangka melanggar UU Darurat.
Jadwal persidangan kelimanya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Sampit.
Kasi Pidum Kejari Sampit, Ferdinand M Sirait SH membenarkan adanya lima
tersangka membawa yang dilimpahkan dari Kejati Kalteng. Namun, Kejari
Sampit menangani setelah adanya penyerahan dari Polda Kalteng ke Kejati
Kalteng. (cah)
Pistol Polisi Dibeli PNS P.Raya
SAMPIT - Senjata api (Senpi) jenis pistol revolver anggota Polres Kotim
yang hilang, ternyata dibeli PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Palangka Raya. Karenanya, oknum PNS berinisial IS ini ditetapkan sebagai
tersangka, dan ditahan polisi. Namun, tersangka IS belum dimintai
keterangan lantaran minta didampingi pengacara.
"Surat pemberitahuan penahanan kita sampaikan ke keluarga," kata
Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu
Rohadi SIK, Rabu (21/3). Dengan ditahannya pria umur 33 tahun itu,
menambah daftar tersangka, yang sebelumnya ditetapkan Polres Kotim,
yakni Syahminan (31), Rudiansyah (35), Muhammad Adi (22), dan Ahmad
(25).
PNS berinisial IS ini tinggal di bilangan Sapan Kota Palangka Raya.
Wahyu menjelaskan, tersangka ditangkap di Palangka Raya, Senin (19/3)
lalu. Dari tangan tersangka juga senpi ditemukan dengan peluru yang
lengkap, dengan rincian lima butir peluru tajam dan sebuah peluru karet.
Dan pada keesokan harinya Selasa, (20/3) ditetapkan sebagai tersangka.
Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan belum
bersedia memberi keterangan kepada penyidik dengan alasan menunggu
pengacaranya. "Rencananya hari ini (kemarin) penasehat hukumnya datang.
Tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan," jelas Wahyu.
Kasus penjualan senpi ini terungkap dari keterangan seorang saksi
berinisial M, yang berperan sebagai perantara penjual senpi dari kawanan
pencuri. Dari keterangan M inilah diketahui senpi itu berada di tangan
IS. Modusnya, tersangka memesan senpi melalui M via telpon yang kemudian
diminta mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta ke rekening M. Setelah
transaksi selesai dan diberi gambaran (senpi), tersangka mengambil
senpinya di tangan M pada Sabtu (17/3).
Awalnya, baik M ataupun tersangka IS tidak mengetahui apabila senpi itu
adalah hasil curian. Komplotan Rudi Cs mengaku mendapatkan senpi dari
seorang awak kapal. Saksi M menyebutkan tersangka IS ingin membeli senpi
untuk koleksi. Tapi ini belum disimpulkan polisi karena tersangka IS
belum mau memberikan keterangan. (cah)
Dua Kasus Tipikor Tunggu Kesimpulan
SAMPIT - Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani
Kejaksaan Negeri Sampit tinggal menunggu kesimpulan. Kasus tersebut
yakni, pelaksanaan pekerjaan tahap tiga Pasar Parenggean di Dinas PU
Kotim, dan mafia pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Pertambangan
Kotim yang tidak disetor ke daerah.
"Kita tinggal membuat kesimpulan tahap penyelidikan, apakah memenuhi
syrata atau tidak," kata Kajari Sampit Nanang Ibrahim Soleh SH melalui
Kasi Intel Wagiman SH, Rabu (21/3).
Sebagai informasi, Kejari Sampit sudah membentuk tim untuk mengusut
dugaan pungutan Distamben Kotim yang tidak disetor ke kasa daerah, sejak
tahun 2008 hingga sekarang. Menurut hasil pemeriksaan laporan keuangan
Pemkab Kotim tahun 2009-2010, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Kalteng.
Pejabat yang diduga bertanggungjawab adalah kadistamben, lantaran kurang
cermat dalam pengendalian penerimaan dari perusahaan pertambangan.
Serta PPK distamben yang diduga lalai dalam mengelola dan melaporkan
penerimaan daerah. Untuk kasus ini, pihak yang berkaitan telah dimintai
keterangan oleh jaksa. Demikian juga untuk kasus Pasar Parenggean,
Kejari Sampit sudah meminta keterangan Kadis PU Kotim.
Sementara untuk dugaan penyimpangan bantuan korban banjir tahun
2009/2010 di Setda Pemkab Kotim yang diduga merugikan keuangan negara
sebesar Rp891.075.000, hingga kemarin sejumlah pihak yang dipanggil ada
tidak hadir. Seperti beberapa kades di Kecamatan Antang Kalang dan Bukit
Santuai.
Selain memeriksa kades, kejaksaan meminta keterangan Camat Mentaya Hulu,
Parenggean, Antang Kalang, Cempaga Hulu dan Cempaga. "Kita sudah
panggil semuanya, namun tidak datang," pungkas Wagiman. (cah)
Langganan:
Postingan (Atom)