Jumat, 23 Maret 2012

Lima Warga Pundu Ditahan

AMPIT - Kejaksaan Negeri Sampit menahan lima tersangka membawa senjata tajam, pelimpahan dari penyidikan Polda Kalteng. Kelima tersangka itu, Ondol (43), Hidayat alias Iyat (28), Ardiansyah alias Dian (35), Kaspul Anwar (37) dan Sia (49). Kelimanya warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdinand M Sirait SH sejak pekan lalu. Para tersangka sempat ditangguhkan ketika masa penyidikan. Tindak pidana membawa senjata tajam dilakukan tersangka pada 20 November 2011 lalu. Kala itu, kelima warga ini mendatangi sebuah perusahaan dengan membawa senjata tajam berbagai jenis. Lima warga tersebut diduga mengusir karyawan perusahaan sawit, sehingga karyawan mengadukan perbuatan ke Polda Kalteng. Setelah mendapat laporan petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima identitas warga. Kelimanya ditetapkan tersangka melanggar UU Darurat. Jadwal persidangan kelimanya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Sampit. Kasi Pidum Kejari Sampit, Ferdinand M Sirait SH membenarkan adanya lima tersangka membawa yang dilimpahkan dari Kejati Kalteng. Namun, Kejari Sampit menangani setelah adanya penyerahan dari Polda Kalteng ke Kejati Kalteng. (cah)

Tidak ada komentar: