my admin
Jumat, 23 Maret 2012
Lima Warga Pundu Ditahan
AMPIT - Kejaksaan Negeri Sampit menahan lima tersangka membawa senjata
tajam, pelimpahan dari penyidikan Polda Kalteng. Kelima tersangka itu,
Ondol (43), Hidayat alias Iyat (28), Ardiansyah alias Dian (35), Kaspul
Anwar (37) dan Sia (49). Kelimanya warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga
Hulu, Kotim.
Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdinand M Sirait SH
sejak pekan lalu. Para tersangka sempat ditangguhkan ketika masa
penyidikan. Tindak pidana membawa senjata tajam dilakukan tersangka pada
20 November 2011 lalu. Kala itu, kelima warga ini mendatangi sebuah
perusahaan dengan membawa senjata tajam berbagai jenis.
Lima warga tersebut diduga mengusir karyawan perusahaan sawit, sehingga
karyawan mengadukan perbuatan ke Polda Kalteng. Setelah mendapat laporan
petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima
identitas warga. Kelimanya ditetapkan tersangka melanggar UU Darurat.
Jadwal persidangan kelimanya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Sampit.
Kasi Pidum Kejari Sampit, Ferdinand M Sirait SH membenarkan adanya lima
tersangka membawa yang dilimpahkan dari Kejati Kalteng. Namun, Kejari
Sampit menangani setelah adanya penyerahan dari Polda Kalteng ke Kejati
Kalteng. (cah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar